You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Jemput Bola PTSP Mendapat Apresiasi Warga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Program PTK Pulau Seribu Diapresiasi Warga

Program Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang dilakukan oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu mendapatkan apreasiasi dari pelaku usaha di Pulau Tidung.

Sebelum ada PTSP, urus perizinan itu lama dan ada biaya yang cukup besar yang harus kita keluarkan. Sekarang mudah dan cepat

Ahmad Fikri (36), salah satu pelaku usaha di Pulau Tidung mengatakan, sangat terbantu dengan adanya PTK. Sebab untuk mengurus perizinan tidak perlu menyeberang ke Pulau Pramuka sebagai pusat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Sebelum ada PTSP, urus perizinan itu lama dan ada biaya yang cukup besar yang harus kita keluarkan. Sekarang mudah dan cepat," ujarnya, Jumat (19/2).

Ini Tiga Layanan AJIB Terpopuler

Ia sendiri mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Pengusaha (TDP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kantor usahanya.

Sementara Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan menuturkan, program PTK dilakukan karena kondisi geografis wilayahnya yang terbagi pulau-pulau. Sehingga harus ada inovasi dari petugas demi melayani masyarakat dengan baik.

"Kondisi geografislah yang membuat kami berinovasi. Dan hasilnya mendapat respon positif dari warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22985 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1829 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1173 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1103 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye898 personFakhrizal Fakhri